Ahok Gugat Cerai Veronika, Ini 3 Hakim yang Akan Menyidangkannya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 16:46 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Bareskrim (Antara)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronika Tan.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim sidang cerai Ahok dipimpin langsung Sutaji yang juga Wakil Ketua PN Jakut. Hakim anggotanya sudah ditetapkan masing-masing Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala.

“(Sidang perdana) tanggal 31 Januari,” kata Jootje Sampaleng ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/01/2018).

Jootje mengatakan, sidang cerai Ahok akan berlangsung di PN Jakarta Utara. Agenda sidang perdana adalah hakim akan memberi kesempatan kepada pemohon yakni Ahok dan termohon Veronika untuk bermediasi, mencari jalan damai agar tidak bercerai.

"Sidang awal mediasi, kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis. Nanti majelis menyerahkan kepada mediator (untuk mendamaikan)," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya