Ahok Gugat Cerai Veronika, Ini 3 Hakim yang Akan Menyidangkannya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 16:46 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Bareskrim (Antara)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronika Tan.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim sidang cerai Ahok dipimpin langsung Sutaji yang juga Wakil Ketua PN Jakut. Hakim anggotanya sudah ditetapkan masing-masing Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala.

“(Sidang perdana) tanggal 31 Januari,” kata Jootje Sampaleng ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/01/2018).

Jootje mengatakan, sidang cerai Ahok akan berlangsung di PN Jakarta Utara. Agenda sidang perdana adalah hakim akan memberi kesempatan kepada pemohon yakni Ahok dan termohon Veronika untuk bermediasi, mencari jalan damai agar tidak bercerai.

"Sidang awal mediasi, kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis. Nanti majelis menyerahkan kepada mediator (untuk mendamaikan)," ungkapnya.

Maka, Jootje menegaskan, Ahok dan Veronika diwajibkan untuk menghadiri mediasi yang dilakukan. Adapun dalam pembahasan gugatan keduanya bisa mewakilkan kepada orang yang diberikan kuasa baik dari Ahok maupun Veronica.

"Jadi kewajiban mereka nanti secara langsung pada saat mediasi untuk mendamaikan mereka, untuk gugatan mereka bisa berikan kepada yang diberi kuasa," terangnya.

"Kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis pemeriksaan itu untuk pokok perkara yaitu gugatan, baru terjadi jawab menjawab, pembuktian, dan kemudian kesimpulan dan terakhir putusan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok melayangkan gugatan perceraian terhadap Veronika dan memohon agar hak asuh ketiga anaknya diberikan kepada dia selaku ayah yang bertanggung jawab.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang. "Kita tidak secara tiba-tiba, kan mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," ujar Josefina.

Dia enggan mengungkapkan alasan memicu Ahok mengajukan cerai terhadap Veronika, termasuk soal adanya orang ketiga alias good friend. Josefina mengaku tak etis membeberkannya ke publik karena itu menyangkut privasi kliennya dan menjaga etikanya sebagai pengacara.

Tapi, dokumen diduga materi gugatan cerai diajukan Ahok beredar. Isinya di antaranya adalah “Bahwa penggugat (Ahok) telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar tergugat (Veronica) berhenti berhubungan dengan laki-laki good friendnya tersebut.”

Ahok sudah menggunakan mediator dari kalangan pendeta tapi tak berhasil, sehingga diajukanlah gugatan cerai sebagai jalan keluar.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya