Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Menurut Refa, dugaan yang disangkakan KPK tersebut perlu dicek lebih lanjut di Peradi. Pasalnya, sangkaan KPK terhadap Fredrich menyangkut permasalah serius atas profesinya sebagai advokat.
"Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik, kasih kami kesempatan dululah kita kan sama-sama aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)