KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:15 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT ‎Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa dari hasil TPPU diduga mencapai angka Rp436 miliar. Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD.

Bupati Kukar Ditahan KPK (foto: Okezone)

(Baca Juga: KPK Jerat Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Pencucian Uang)

Laode menyatakan, uang Rp436 miliar didapatkan oleh Rita menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021. Rita dan Khairudin sendiri sebelumnya dijerat KPK, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya