JAKARTA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra setuju dengan rencana yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan becak kembali beroperasi di jalanan tertentu Ibu Kota, yakni di kawasan yang belum ada transportasi umum atau di tempat wisata.
"Mungkin bisa di permukiman yang belum terjangkau transportasi umum, bisa juga di lingkungan tempat wisata, seperti Taman Mini Indonesia Indah," kata Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018).
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, jumlah pelanggaran yang berujung kecelakaan lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Oleh karena itu, Halim khawatir apabila becak kembali diperbolehkan akan menambah tugas polisi untuk menekan angka kecelakaan di Ibu Kota.
Terlebih, bila pengemudi becak melawan arus lalu lintas atau menunggu penumpang di suatu tempat yang bisa menyebabkan kemacetan.
“Nah kalau becak (beroperasi di jalan raya), itu rentan terjadi kecelakaan, apalagi kemungkinan lawan arus bisa timbulkan kecelakaan. Mereka juga ngetem di satu tikungan, bisa timbulkan kemacetan," kata Halim.
Sebelumnya, Anies telah menegaskan tidak akan membebaskan becak beroperasi di jalan protokol Ibu Kota. Namun, pihaknya hanya akan memperbolehkan becak beroperasi di jalan lingkungan, sekaligus untuk dijadikan transportasi alternatif yang akan menghubungkan dengan transportasi umum.
"Kita tidak pernah merencanakan becak di jalan raya. Becak ini di dalam kampung, angkutan kampung, angkutan lingkungan. Jangan berimajinasi bahwa becak akan berada di jalan-jalan utama Jakarta," kata Anies pada Senin 15 Januari 2018.
(Erha Aprili Ramadhoni)