JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
Soetikno hanya satu jam diperiksa penyidik. Datang ke KPK sekira pukul 09.30 WIB, 68 menit kemudian dia keluar dari ruang pemeriksaan. Tapi, Soetikno enggan berkomentar soal pemeriksaannya ke wartawan.
"Tolong tanyakan ke penyidik saja," kata Soetikno sembari berjalan cepat menuju kendaraan pribadinya yang menunggu di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Soetikno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Febri.