Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dipenjara 20 Hari Pertama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |18:27 WIB
Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dipenjara 20 Hari Pertama
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS), 20 hari pertama. Hadinoto dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya daerah Jati Padang, Jakarta Selatan, siang tadi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement