Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |18:23 WIB
 Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Hadinoto dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya daerah Jati Padang, Jakarta Selatan, siang tadi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Baca juga:

KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang

KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia di Rumahnya

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement