(Baca: Dua Pejabat Aktif Polri Jadi Pj Gubernur, Fadli Zon Khawatir Ada Konflik Kepentingan)
Dalam aturannya, aparat kepolisian yang aktif harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai pejabat kepolisian. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Isi pasal itu, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Oleh karena itu, anggota komisi hukum DPR RI ini mengimbau pimpinan Polri berhati-hati mengambil kebijakan. Mengingat, selain aturan, saat ini masyarakat juga sudah melek hukum.