JAKARTA- Mengupas pekerjaan PJ Gubernur yang merupakan salah satu jabatan yang tertera dalam Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, Pj Gubernur singkatan dari Pejabat Gubernur. Dijelaskan, Pejabat Kepala Daerah adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
Untuk mengenal lebih lanjut, berikut pembahasan mengenai istilah PJ Gubernur beserta tugasnya dan wewenangnya.
-Istilah PJ Gubernur
Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.
Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.