Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |07:36 WIB
 PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

-Wewenang PJ Gubernur

1. Mengajukan rancangan Perda.

2. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau

Masyarakat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement