Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |07:36 WIB
 PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

-Wewenang PJ Gubernur

1. Mengajukan rancangan Perda.

2. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau

Masyarakat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement