-Wewenang PJ Gubernur
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau
Masyarakat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)