JAKARTA- Mengupas pekerjaan PJ Gubernur yang merupakan salah satu jabatan yang tertera dalam Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, Pj Gubernur singkatan dari Pejabat Gubernur. Dijelaskan, Pejabat Kepala Daerah adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
Untuk mengenal lebih lanjut, berikut pembahasan mengenai istilah PJ Gubernur beserta tugasnya dan wewenangnya.
-Istilah PJ Gubernur
Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.
Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Tugasnya
Tugas dan wewenang PJ Gubernur sudah diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas
bersama
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Wewenang PJ Gubernur
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
5. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau
Masyarakat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)