Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |07:36 WIB
 PJ Gubernur Punya Tugas dan Wewenang Lengkap
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

-Tugasnya

Tugas dan wewenang PJ Gubernur sudah diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan

rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas

bersama

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement