JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku pernah lapor ke Wakil Presiden (Wapres) terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Sebab, Gamawan merasa takut mengerjakan proyek e-KTP dengan anggaran terlalu besar tersebut.
Hal tersebut diakui Gamawan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp2,3 triliun. Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).
"Saya waktu itu menolak ke Wapres, kalau bisa jangan Mendagri (yang mengerjakan), karena saya ngeri yang mulia, saya takut (karena) dananya terlalu besar, saya sampaikan ke Wapres (Boediono)," ungkap Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Menurut dia, saat itu dana yang dianggarkan untuk pengerjaan proyek e-KTP mencapai nilai Rp5,9 triliun. Namun, Gamawan mengklaim pasrah menjalankan proyek tersebut karena memang sudah tugas dan fungsinya di Kemendagri. "Tapi karena ini fungsi kementeriaan saya, ya saya Jalani juga proyeknya," terangnya.
Akhirnya, proyek tersebut pun dibahas oleh sejumlah pihak di kediaman Wapres Boediono. Saat itu, kata Gamawan, sejumlah pihak yang turut menghadiri rapat tersebut yakni Menkeu, Menkopolhukam, BPK dan sejumlah Deputi.
"Jadi itu pertimbangan DPR, hasil rapat itu saya buat surat kepada Presiden dan Wapres. Hasil itu juga diketahui oleh Menkeu. Lalu diadakanlah rapat di rumah Wapres yang dihadiri Meneu, Menkopolhukam, BPK, dan Deputi," ungkapnya.
Gamawan membeberkan, dalam rapat tersebut dibahaslah anggaran untuk program proyek e-KTP. Setelah berjalannya waktu, anggaran untuk proyek e-KTP pun berubah menjadi multiyears. Namun, Gamawan membantah turut menghadiri rapat perubahan anggaran.
"Saya hanya ikut rapat evaluasi setelah berjalan saja, bukan rapat pembahasan anggaran," pungkasnya.