Bawaslu Kaji Aturan Pj Gubernur dari Polri

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 15:58 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji persoalan bisa tidaknya seorang perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Hal ini menyusul adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menunjuk dua pati Polri sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Kita lihat apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak. Kita sedang mengkaji bisakah polisi aktif menjadi Pj Gubernur," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

Mendagri Tjahjo beralasan memilih Pj Gubernur dari Polri karena melihat daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi saat Pilkada Serentak 2018.

 (Baca juga: Menhan Tak Mau Ikut Campur soal Polemik Pj Gubernur)

Namun Bawaslu, menurut Bagja mengatakan Bawaslu belum memiliki kajian terkait Pj kepala daerah dengan kerawanan suatu wilayah, saat Pilkada berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya