JAKARTA - Pengemudi taksi online mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menurut Koordinator Forum Pengemudi Online, Aries Rinaldy, angkutan berbasis online tidak bisa disamakan dengan angkutan umum.
“Tuntutannya kita meminta Presiden (Joko Widodo) untuk mengupayakan menyuruh Menteri Perhubungan mencabut Permenhub 108 ini dan mengeluarkan Perppu karena kita berharap ada undang-undang mengatur tentang jasa sewa transportasi yang berbeda dengan transportasi publik,” ujar Aries kepada Okezone, Senin (29/1/2018).
Aries menegaskan, bahwa seharusnya pemerintah bisa menyadari transportasi online merupakan bentuk bisnis sewa-menyewa berbasis digital dan berbeda dengan transportasi publik sehingga tidak membutuhkan payung hukum, sebagaimana diatur dalam Permenhub 108.
“Artinya pemerintah tidak siap dengan perkembangan zaman ini,” tegasnya.