Sopir Taksi Online Minta Jokowi Batalkan Permenhub 108

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 06:25 WIB
Ilustrasi taksi online (Foto: Ist)
Share :

(Baca Juga: Ini 4 Poin Permenhub 108 yang Dikritisi Peserta Demo Sopir Taksi Online)

Ia juga berharap, adanya peran dari legislatif untuk bisa memberikan jalan keluar terkait permasalahan Permenhub 108 ini. Sebab, kata dia, hingga saat ini DPR belum memberikan jalan keluar terkait adanya Permenhub yang dianggap merugikan pengemudi transportasi online.

“Di mana peran legislatif? Kemana? Menunggunya atau kami yang datang kembali. Dan lagi fungsi wakil rakyat itu menunggu atau menjemput rakyat,” tutur dia.

Sekadar informasi Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya