"Sampai hari ini, mengenai nama yang berkembang sebenarnya itu pun baru juga proses di internal kepolisian sendiri, tapi secara formal kami sendiri belum pernah nerima. Bahkan secara nama belum pernah disampaikan, baru tingkat wacana," tutur Sumarsono, kemarin.
Sekali lagi, dia menjelaskan, ini hanya sebatas usulan dan akan dilakukan pengkajian oleh tim hukum sekretariat negara. Jadi, sambungnya, usulan boleh-boleh saja ada dari kementerian lain, termasuk dari Kemenko Polhukam.
"Dari Menkumham juga akan menyampaikan saya kira usulan nama-namanya, jadi ini masih sangat baik sekali dan belum ada sebuah ketentuan spesifik bahwa sebuah ketentuan tersebut harus dari kepolisian," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)