JAKARTA – Sidang perdana gugatan cerai terpidana kasus peninstaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap istrinya Veronika Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara molor dari jadwal yang sudah ditentukan.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang pertama perceraian itu diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini, belum terlihat pihak penggugat maupun tergugat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu 31 Januari 2018, menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronika Tan.
Akan tetapi menurut Wakil Kepala Humas PN Jakut Jootje Sampaleng, pihaknya belum bisa memastikan Ahok selaku penggugat dan tergugat Veronica Tan bisa hadir atau tidak. "Kalau keduanya tidak hadir, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing," ungkapnya.
(Baca: Hari Ini, Ahok Jalani Sidang Cerai Perdana di PN Jakut)
Dalam persidangan perdana, hakim ketua terlebih dahulu akan menawarkan mediasi kepada kedua pihak.