Rumah dinas Zumi Sola sendiri telah digeledah oleh KPK. Penyidik tampak membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Zumi sendiri pasrah terhadap keputusan KPK. Ia mengaku bakal menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Zumi sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan ke LN itu resmi diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Kamis, 25 Januari 2018.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
(Angkasa Yudhistira)