LONDON – Pelaku penabrakan terhadap jamaah di Masjid Finsbury Park, London, Inggris, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Darren Osborne terbukti bersalah telah membunuh Makram Ali pada Juni 2017 karena dengan sengaja mengarahkan mobilnya ke kerumunan jamaah di Masjid Finsbury Park.
Hakim Bobbie Cheema-Grubb mengatakan, pria berusia 48 tahun itu sudah merencanakan misi bunuh diri. Menurutnya, pria asal Cardiff itu menginginkan mati dengan ditembak pada kepalanya oleh polisi.
“Itu adalah sebuah serangan teror, Anda berkeinginan untuk membunuh,” ujar Hakim Bobbie Cheema-Grubb kepada David Osborne, mengutip dari BBC, Sabtu (3/2/2018).
BACA JUGA: Muslim London Salat di Lokasi Penabrakan Finsbury Park
Osborne terbukti bersalah melakukan pembunuhan serta percobaan pembunuhan. “Tuhan memberkati Anda semua, terima kasih,” ujarnya sebelum dikawal keluar dari ruang persidangan.
Ayah empat orang anak itu secara sengaja menabrak para jamaah di Finsbury Park pada 19 Juni 2017 sekira pukul 12.15. Selain menewaskan Makram Ali, insiden tersebut melukai sedikitnya 12 orang jamaah lain.
BACA JUGA: Inilah Identitas Pengemudi yang Tabrak Jamaah Masjid Finsbury Park