KPK Incar Tersangka Baru di Kasus Suap Bupati Batubara Nonaktif

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 17:41 WIB
Foto: Antara
Share :

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur terhadap Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

Sinyalemen itu terungkap dengan munculnya sejumlah nama kontraktor dalam surat dakwaan terhadap OK Arya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2/2018).

Nama-nama kontraktor itu adalah Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya disebut sebagai pemberi uang kepada Bupati OK Arya mulai Maret 2016 hingga September 2017.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan mengatakan semua pemberi suap yang namanya disebut dalam dakwaan akan diproses sebagaimana mestinya.

(Baca Juga: Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur)

"Pemberi telah kita sidangkan, hari ini penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan. Mereka ini kan menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi," ungkap Ariawan.

OK Arya diketahui menerima hadiah uang sebesar Rp 8.055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Itu total yang diterima OK Arya dari kontraktor itu semua," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya