MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur terhadap Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen.
Sinyalemen itu terungkap dengan munculnya sejumlah nama kontraktor dalam surat dakwaan terhadap OK Arya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2/2018).
Nama-nama kontraktor itu adalah Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya disebut sebagai pemberi uang kepada Bupati OK Arya mulai Maret 2016 hingga September 2017.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan mengatakan semua pemberi suap yang namanya disebut dalam dakwaan akan diproses sebagaimana mestinya.
(Baca Juga: Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur)