INDRAMAYU - Polisi menyita sejumlah STNK palsu dari tangan Kadirah alias Jebod warga Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Polisi pun masih mendalami kasus ini yang dihawatirkan masih banyaknya STNK palsu yang dibuat pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku pencuri sepeda motor.
(Baca Juga: Ini Cara Membedakan STNK Anda Asli atau Palsu)
Dari keterangannya, pelaku Kadirah sering membeli STNK hasil curian sepeda motor yang kemudian dibuat STNK palsu dan dijual kembali untuk sepeda motor yang tidak memilki STNK.
"Modusnya pelaku membuat STNK palsu dari hasil STNK curian yang kemudian nomor mesin dan lainnya disesuaikan untuk sepeda motor yang tidak memiliki STNK. Pembuatan STNK palsu ini dengan cara diketok," paparnya, Kamis (8/2/2018).
Ia juga menyita barang bukti berupa sejumlah STNK, satu buah pahat, dua buah mata obeng yang sudah dimodifikasi, empat buah batu asah, satu lembar amplas, satu botol bedak, satu pak pensil, satu buah penghapus, satu pak silet, satu buah kondom handphone, satu buah pilok dan satu buah kunci pas.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Arif.
(Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Puluhan Moge dan Mobil Mewah Disita)
(Fiddy Anggriawan )