Polisi Tangkap Pembuat STNK Palsu di Indramayu

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 16:17 WIB
Ilustrasi STNK (foto: Okezone)
Share :

Ia juga menyita barang bukti berupa sejumlah STNK, satu buah pahat, dua buah mata obeng yang sudah dimodifikasi, empat buah batu asah, satu lembar amplas, satu botol bedak, satu pak pensil, satu buah penghapus, satu pak silet, satu buah kondom handphone, satu buah pilok dan satu buah kunci pas.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Arif.

(Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu, Puluhan Moge dan Mobil Mewah Disita)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya