ICW Minta KPK Juga Fokus Pengembalian Uang Korupsi E-KTP

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 01:30 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai penanganan perkara korupsi e-KTP diharapkan tidak hanya tuntas dan pelaku-pelaku yang memang harus bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Tama menginginkan nantinya harus ada sebuah upaya untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun agar bisa dikembalikan.

“Oleh karena Itu, pertanggungjawaban pidana bukan hanya sekadar orang dihukum tetapi kemudian uang-uang hasil kejahatan tersebut itu bisa dikembalikan ke negara. Sehingga Rp2,3 triliun itu enggak mengerikan seperti yang kita bayangkan,” kata Tama dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Februaro 2018.

(Baca Juga: Demokrat: Lebih Baik Kuasa Hukum Setnov Urusi Nama yang Hilang di Dakwaan Kasus E-KTP)

Ia pun meyakini hal itu bisa dilaksanakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi tersebut. Tetapi bukan hanya kepada terdakwa namun juga kepada pihak yang menikmati aliran data itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya