Pura-Pura Lupa Terus, Nazaruddin 'Disemprot' Hakim di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 15:10 WIB
Nazaruddin bersaksi di persidangan kasus e-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). Hakim meminta agar Nazaruddin berani terbuka dan kooperatif menjawab semua pertanyaan.

Sebab, beberapa kali Nazaruddin menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh hakim soal konstruksi perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. Awalnya, Hakim ‎Anwar sempat menegur agar Nazaruddin kooperatif dan tidak pura-pura lupa.

"Jangan giliran orangnya di depan, saudara enggak mau (jawab), pura-pura lupa," ujar Hakim Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018). 

Saat ditegur,‎ Nazaruddin hanya terdiam dan tidak berbicara sepatah kata. Kemudian, Hakim Anwar memperingatkan agar Nazaruddin memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak menuding banyak pihak.

"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, alau benar ya benar, kalau salah, bersalah," tegas Hakim Anwar.

(Baca Juga: Nazaruddin Akui Terima Uang E-KTP untuk Fraksi Demokrat)

Menurut Hakim Anwar, keterangan Nazaruddin dapat menjadi efek atau dampak yang fatal jika tidak dibuktikan dengan sangat hati-hati.‎ Anwar mengibaratkan pernyataannya tersebut dengan Setnov yang kini sudah jadi terdakwa perkara korupsi e-KTP.

"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa (Setya Novanto) jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Gimana itu," terang Hakim Anwar.

 

Mendengar ketegasan Hakim Anwar, Nazaruddin kembali terdiam. Dia tidak berbicara sepatah kata pun selain menjawabnya dengan kata 'saya lupa'. Padahal, beberapa kesaksian Nazaruddin saat itu merupakan pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini.

Dalam perkara ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

(Baca Juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)

Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTAxNC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya