3 Hakim Ini yang Akan Menyidangkan PK Ahok

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 14:10 WIB
Share :

JAKARTA - Saurat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pengajuan PK itu diajukan pada tanggal 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok yaitu Fifi lety Indra dan Josephina Agatha. Pihaknya

"Untuk persidangannya sendiri akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018 atau Senin minggu depan. Dan kami telah menetapkan majelis hakim dalam pengajuan PK ini, yaitu pak Mulyadi, Pak Salman Alfariz, Pak Tugiyanto dengan panitera saudara Bobi," ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Ia menjelaskan, untuk persidangan pengajuan PK akan digelar secara terbuka dan umum di PN Jakarta Utara. Namun apabila banyak masyarakat (massa), yang ingin melihat sidang pengajuan PK itu, bisa juga di akan dialihkan tempatnya. "Jadi, apabila sidang PK ini, masyarakat banyak melihat, ada kemungkinan akan dipindahkan tempatnya," tuturnya.

(Baca Juga: Ajukan PK, Ahok Tak Diwajibkan Datang ke Persidangan)

(Baca Juga: MA Terima Pengajuan PK ‎Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari)

Seperti diketahui, Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.

PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya