JAKARTA - Mahmakah Agung (MA) menerima upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, bahwa permohonan pengajuan upaya PK dilakukan oleh tim penasehat Ahok yakni Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.
"(Pengajun upaya PK) Dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui kepaniteran Pengadilan Jakarta Utara yang memutus perkaranya," kata Abdullah dari keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2018).
(Baca Juga: Beredar Surat Pengajuan Peninjauan Kembali Ahok ke MA)