JAKARTA - Beredar surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam dokumen tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengaku belum mengetahui secara detail PK Ahok. "Ya nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Kita lihat Senin saja," kata Jootje saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (16/2/2018).