Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Surat Pengajuan Peninjauan Kembali Ahok ke MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2018 |11:59 WIB
Beredar Surat Pengajuan Peninjauan Kembali Ahok ke MA
Beredar surat pengajuan PK Ahok ke MK (Foto: Istimewa)
A
A
A

(Foto: Istimewa)

Sementara itu, pihak pengacara Ahok, Fifi Indra Lety belum dapat dikonfirmasi perihal pengajuan PK tersebut. Pun demikian, dengan Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, yang belum angkat bicara soal PK Ahok itu.

Ahok sendiri divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis bersalah terkait perkara penodaan agama atas pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Awalnya, Ahok sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Utara usai menjalani sidang putusan di Gedung Pertanian Jakarta Selatan. Beberapa waktu kemudian, Ahok pun dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement