(Foto: Istimewa)
Sementara itu, pihak pengacara Ahok, Fifi Indra Lety belum dapat dikonfirmasi perihal pengajuan PK tersebut. Pun demikian, dengan Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, yang belum angkat bicara soal PK Ahok itu.
Ahok sendiri divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis bersalah terkait perkara penodaan agama atas pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Awalnya, Ahok sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Utara usai menjalani sidang putusan di Gedung Pertanian Jakarta Selatan. Beberapa waktu kemudian, Ahok pun dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
(Angkasa Yudhistira)