JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan persiapan untuk menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Pastilah (akan menghadapi). Artinya kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi. Sekarang PK nah, kami silakan ikut alurnya. Kalau dia ngajukan PK maka kami akan ikut sidang nanti," papar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Noor menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan jaksa untuk menghadapi gugatan Ahok di MA itu. Dia menyebut, Kejagung, dimungkinkan juga akan menunjuk Jaksa Ali Mukartono untuk menghadapi permohonan tersebut.
Ali Mukartono diketahui ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perkara kasus dugaan penodaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, kata Noor, hal tersebut masih akan dikoordinasikan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Meskipun saat ini, Ali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel). Tetapi, menurut Noor, karena dia yang mengikuti kasus Ahok sejak awal, maka hal tersebut menjadi pertimbangan.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal kan," tutur dia.
(Baca Juga: MA Terima Pengajuan PK Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari)