Terdakwa Sempat Tawarkan Pengobatan ke Sejoli Korban Persekusi di Tangerang

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 19:33 WIB
Sidang kasus persekusi sejoli di PN Tangerang (Foto: Chyntia Sami B)
Share :

TANGERANG - Sejoli Ryan Aristia dan Mia Audina, korban persekusi oleh warga sekitar Kampung Kadu, RT 07 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengalami luka pasca-dipersekusi.

Menurut Nahrowi, ayah dari Ryan, salah satu terdakwa, yakni Komarudin si ketua RT sempat ingin memberikan biaya pengobatan kepada sejoli tersebut. Namun, tawaran itu ditolaknya.

"Iya sempat dia mau kasih biaya pengobatan. Saya enggak tahu berapa itu, saya tolak. Sampai saat ini juga enggak ada etika minta maaf dari para terdakwa," kata saat bersaksi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/2/2018).

(Baca Juga: Sidang Persekusi Sejoli di Tangerang, Ayah Korban Tak Berani Lihat Video Anaknya)

Menurut Nahrowi, sehari setelah kejadian sang anak menceritakan seluruh peristiwa yang menimpanya bersama sang kekasih, Mia Audina. Keduanya mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya