JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, untuk menelisik suap tersebut, penyidik lembaga antirasuah hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atau PPAT, Erna Indrastuti alias Erna Priyono. Sedianya dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Emir, sapaan Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emir diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca Juga: Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur Produksi PT Citilink)
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga: Usut Suap Pengadaan Pesawat, KPK Kembali Periksa Direktur Produksi PT Citilink)
(Erha Aprili Ramadhoni)