Bos Perusahaan Konsorsium Proyek E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 11:31 WIB
Pemeriksaan sasksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan ‎oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terdiri dari para anggota konsorsium proyek e-KTP.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Oni Hendro.

Kemudian, mantan Direktur Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya; mantan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; serta Perekayasa Madya pada BPPT, Edi Sampurno.

 

Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya (Antara)

Mereka akan bersaksi di hadapan majelis hakim Tipikor untuk terdakwa Setya Novanto.

"Hari ini kami memanggil lima saksi dan dua saksi I luar berkas," kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

(Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto)

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 <div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMC8xLzEwOTMzMy8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya