Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.
(Salman Mardira)