JAKARTA - Empat warga China yang menjadi tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton kini telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Mereka yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri Tindak Pidana Narkoba ternyata memiliki hubungan keluarga.
Keempat tersangka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Liu Yin Hua (63) dan Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda kapal. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keempat tersangka masih punya ikatan keluarga dan rumahnya saling bertetangga di China.
"Sampai dengan hari ini perkembangan kasus ini sudah melakukan pemeriksaan keempat tersangka baik nakhoda maupun ABK dan teknisi. Ini mereka masih (memiliki hubungan) keluarga dan tetangga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Eko menambahkan, tersangka mengklaim tidak mengetahui barang yang dibawa di kapal ikan berbendara Singapura tersebut ternyata sabu. Para tersangka hanya disuruh seseorang berinisial L dari China untuk berlayar ke Indonesia.
"Pengakuan sementara para tersangka dia dikendalikan L dan dia tidak mengetahui isi barang," tutur Eko.
Kendati begitu, Eko menjelaskan bahwa, pengakuan para tersangka itu tidak masuk ke dalam logika sehat. Pasalnya, menurut Eko Kapal Ikan harus membawa 10 anak buah kapal (ABK). Tapi, saat ditemukan kapal ikan itu hanya berisi tiga ABK dan satu nakhoda.
"Secara logika kapal ikan seyogyanya ada 10 ABK. Kapal ikan hanya dua sebagaimana Bu Menteri logika saja empat orang harus ada 10 orang ABK untuk lepas jaring," tutur dia.
(Salman Mardira)