SURABAYA - Sebanyak 4 penyebar ujaran kebencian dan kabar hoax diringkus Anggota Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim. Kini para pelaku dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keempat pelaku masing-masing berinisial JZR (23), warga Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Malang. Disusul RG (26), warga Desa Katikan, Kabupaten Ngawi, SFY (37) warga Besuk, Sumurdalam, Probolinggo serta MDR (40) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Polisi menyelidiki apakah keempat pelaku berafiliasi dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) atau tidak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, mereka menyebarkan konten-konten hoax lewat media sosial Facebook maupun WhatsApp. Para pelaku akan dijerat dengan UU ITE.
(Baca juga: Polri Akan Beberkan Pengungkapan Kasus The Family MCA)
"Mereka mem-posting segala sesuatu berhubungan dengan yang pertama adalah kebencian, kedua hoax, dan ketiga tidak sesuai dengan fakta," terang Barung, Jumat (2/3/2018).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, dalam kasus ujaran kebencian dan hoax ini, penyidik sedang dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, apakah mereka termasuk kelompok MCA atau bukan.
"Modusnya rata-rata menyebar informasi hoax yakni PKI akan menyerang ulama. Mereka memprovokasi bahwa PKI telah datang. Setelah kami selidiki di lapangan, semuanya adalah berita hoax," ucap Arman.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dua tersangka yang merupakan anggota dari kelompok MCA. Kedua tersangka masing-masing berinisial MFA (35), warga Jalan Bulak, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan ER warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Modusnya menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoax.
(Qur'anul Hidayat)