SURABAYA - Sebanyak 4 penyebar ujaran kebencian dan kabar hoax diringkus Anggota Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim. Kini para pelaku dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keempat pelaku masing-masing berinisial JZR (23), warga Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Malang. Disusul RG (26), warga Desa Katikan, Kabupaten Ngawi, SFY (37) warga Besuk, Sumurdalam, Probolinggo serta MDR (40) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Polisi menyelidiki apakah keempat pelaku berafiliasi dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) atau tidak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, mereka menyebarkan konten-konten hoax lewat media sosial Facebook maupun WhatsApp. Para pelaku akan dijerat dengan UU ITE.
(Baca juga: Polri Akan Beberkan Pengungkapan Kasus The Family MCA)