Dokter Bimanesh Didakwa Rekayasa Kesehatan Setya Novanto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2018 14:17 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekayasa kesehatan dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) saat proses penyidikan korupsi e-KTP.

Menurut Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan, Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Takdi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dalam dakwaannya, Bimanesh melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi yang kini juga terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Fredrich meminta bantuan kepada Bimanesh untuk Setnov dilakukan perawatan di RS Medika.

(Baca juga: Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya)

Fredrich sendiri saat proses awal penyidikan korupsi e-KTP untuk tersangka Setnov. Dia dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pada tanggal 16 November 2017, Fredrich melakukan pertemuan dengan Bimanesh dikediamannya di Apartemen Botanica Tiwer, Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan Setnov di rawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Fredrich memberikan kepada terdakwa foto data rekan medik Setnov dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis," tutur Jaksa.

(Baca juga: Tanggapan Dingin Setya Novanto soal Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo)

Setelah pertemuan itu berlangsung, Bimanesh menyanggupi untuk menerima permintaan dari Fredrich. Padahal, menurut Jaksa dalam hal ini, Bimanesh mengetahui bahwa Setnov sedang terbelenggu kasus e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh langsung menghubungi Dokter Alia yang merupakan Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan ruangan rawat inap VIP.

Saat menghubungi Alia, Bimanesh mengaku kamar VIP tersebut untuk Setnov dengan menyebutkan diagnosa penyakit, Hipertensi berat. Tetapi, dalam hal ini Setnov belum melakukan pemeriksaan fisik.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi Dokter Mohamad Thoyibi dokter speliasis jantung dan Dokter Joko Sanyoti dokter spesialis bedah untuk melakukan perawatan ke Setnov," papar Jaksa.

Tak hanya itu, Bimanesh juga meminta kepada Alia untuk menyembunyikan permintaannya itu dari Direktur RS Medika Permata Hijau Dokter Hafil Budianto Abdulgani.

"Bimanesh memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk meminta langsung kepada Alia agar disiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setnov," ujar Jaksa.

Mendengar permintaan dari Bimanesh dan Fredrich, Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Setnov. Dalam hal ini, Hafil meminta agar pasien tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Dokter Alia menyampaikan ke dokter jaga bahwa di IGD akan masuk pasien bernama Setnov dengan diagnosa hipertensi berat," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya