Suap Auditor BPK, Mantan GM Jasa Marga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2018 16:16 WIB
Eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi/tengah (foto: Antara)
Share :

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain, yang memberatkan yakni, perbuatan Setia Budi tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.

 (Baca juga: Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara)

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni, selama persidangan Setia Budi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.

"Serta masih menjadi tulang punggung keluarga," ucap Hakim.

Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya