Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain, yang memberatkan yakni, perbuatan Setia Budi tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.
(Baca juga: Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara)
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni, selama persidangan Setia Budi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.
"Serta masih menjadi tulang punggung keluarga," ucap Hakim.
Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)