Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2018 18:11 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisi laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja, katanya.

Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan, katanya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya