Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 13:10 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali (foto: Okezone)
Share :

 (Baca juga: Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Bamsoet: Pilkada Langsung Lebih Banyak Mudaratnya)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya