ICW Minta KPK Tetapkan Tersangka Calon Kepala Daerah Sebelum Dipublikasikan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 13:34 WIB
Kantor KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berencana akan mengumumkan nama calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi dalam kasus korupsi. Rencanya Agus akan mengumumkan nama-nama tersebut sebelum Pilkada digelar.

Menanggapi hal itu, Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menilai, informasi yang boleh disampaikan ke publik oleh KPK adalah perkara-perkara yang memang sudah ada penetapan tersangkanya.

Menurutnya KPK terlebih dahulu harus memiliki alat bukti dan telah menetapkan tersangka sebelum menyampaikan kepada publik.

"Yang terpenting adalah ada alat bukti yang cukup, cukup alat bukti silahkan proses naikkan status baru diumumkan," kata Tama saat dihubungi Okezone, Selasa, (13/03/2018).

Dalam hal ini kata Dia, apabila KPK memang sudah memiliki alat bukti dan akan mengumumkan siapa saja orang yang diduga terlibat kasus korupsi harus memproses kasus itu, kalo tidak diproses kemudian mengumumkan KPK juga salah.

"Orang-orang yang diduga terlibat kasus korupsi kalo memang ada alat bukti silahkan proses hukum, kalo kemudian KPK ada bukti tapi tidak diproses KPK salah," ungkapnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo berjanji pihaknya akan mengumumkan nama calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum sebelum perhelatan pilkada digelar.

"Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus Raharjo usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak.

Ia mengakui akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya enggan menyebut identitasnya. "Sepanjang alat bukti sudah kuat dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan," terang Agus.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya