JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berencana akan mengumumkan nama calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi dalam kasus korupsi. Rencanya Agus akan mengumumkan nama-nama tersebut sebelum Pilkada digelar.
Menanggapi hal itu, Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menilai, informasi yang boleh disampaikan ke publik oleh KPK adalah perkara-perkara yang memang sudah ada penetapan tersangkanya.
Menurutnya KPK terlebih dahulu harus memiliki alat bukti dan telah menetapkan tersangka sebelum menyampaikan kepada publik.
"Yang terpenting adalah ada alat bukti yang cukup, cukup alat bukti silahkan proses naikkan status baru diumumkan," kata Tama saat dihubungi Okezone, Selasa, (13/03/2018).
Dalam hal ini kata Dia, apabila KPK memang sudah memiliki alat bukti dan akan mengumumkan siapa saja orang yang diduga terlibat kasus korupsi harus memproses kasus itu, kalo tidak diproses kemudian mengumumkan KPK juga salah.