"Orang-orang yang diduga terlibat kasus korupsi kalo memang ada alat bukti silahkan proses hukum, kalo kemudian KPK ada bukti tapi tidak diproses KPK salah," ungkapnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo berjanji pihaknya akan mengumumkan nama calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum sebelum perhelatan pilkada digelar.
"Orang yang sekarang maju pada pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus Raharjo usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak.
Ia mengakui akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya enggan menyebut identitasnya. "Sepanjang alat bukti sudah kuat dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan," terang Agus.
(Mufrod)