Moeldoko menegaskan pemerintah memberikan respek sangat tinggi kepada bidan desa karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan.
Bahkan, katanya, Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di sekitar zona perang, mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada bidan desa di lapangan.
"Bagaimanapun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan," kata Moeldoko.
(Angkasa Yudhistira)