JAKARTA - Selain meminta pengangkatan status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap negara (PNS), para bidan desa juga mengeluh adanya pemotongan hak cuti melahirkan.
Salah satu orator mengatakan, selain dirinya mendesak pemerintah agar menghentikan pengangkatan bidan desa sebagai Pegawai Tidak Tetap, pemerintah juga harus menghentikan jumlah hak cuti melahirkan para bidan.
"Kami juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan hak-hak lain, seperti hak cuti melahirkan," teriak orator.
Para bidan mengklaim, bahwa cuti melahorkan yang diberikan hanya 40 hari setelah melahirkan.
Sebagaimana diketahui, para bidan setidaknya mengajukan lima tuntutan untuk pemerintah, yang salah satunya, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden, terkait pengangkatan bidan desa, menjadi pegawai tetap negara
Berikut lima tuntutan para bidan: