Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak Cuti Bidan Cuma 40 Hari Pasca-Melahirkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 28 September 2015 |15:52 WIB
Hak Cuti Bidan Cuma 40 Hari Pasca-Melahirkan
Bidan desa berunjuk rasa (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

1. Presiden Jokowi (ini bidan desamu) selamatkan desa PTT sebagai pegawai tetap bidan desa PTT.

2. Terbitkan Kepres pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara.

3. Stop pengangkatan bidan desa status pegawai tidak tetap (PTT).

4. Negara harus menjamin kesejahteraan & melindungi bidan desa! Karena rakyat butuh bidan desa.

5. APBN 2016 pastikan anggaran bagi kebutuhan pengangkatan bidan desa PTT sebagai pegawai tetap negara (PNS).

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement