Soal UU MD3, Menteri Yasonna Belum Dapat Teguran dari Jokowi

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 14:49 WIB
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
Share :

Terkait alasan Presiden Jokowi yang menolak menandatangani hasil revisi UU MD3, menurut Yasonna karena adanya gelombang penolakan yang datang masyarakat agar Presiden tak tandatangani UU MD3.

"Beliau kan melihat dinamika yang ada dalam masyarakat dan kita juga merasakan penolakan dari masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menampik pemerintah telah kecolongan terhadap munculnya pasal-pasal baru yang menuai kritikan di masyarakat. Pasalnya, pembahasan UU tersebut berjalan sangat cepat dan dinamis. Jokowi juga mengakui MenkumHAM Yasonna H Laoly sempat tak melaporkan pembahasan revisi UU MD3 ke dirinya.

Meski begitu, Jokowi menjelaskan, Menteri Yasonna telah memotong lebih dari 75 persen permintaan DPR yang telah menyusun UU MD3. Laporan itu pun baru bisa disampaikan setelah pembahasan UU itu selesai.

"Jadi dinamika di DPR itu sangat panjang dan sangat cepat sekali," kata Jokowi setelah penyerahan sertifikat hak atas tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu 14 Maret 2018 kemarin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya